Perkuat Hak Informasi Publik, KPU Kota Yogyakarta Tajamkan Layanan PPID dan Bedah PKPU Terbaru
Sebagai lembaga yang junjung tinggi keterbukaan informasi, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Yogyakarta gelar Rapat Evaluasi Pelayanan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) sekaligus Sosialisasi PKPU Nomor 4 Tahun 2025. Agenda yang berlangsung di Pendopo KPU Kota Yogyakarta pada Jumat (6/2/2026) inidihadiri oleh seluruh Pimpinan, Sekretaris dan jajaran sekretariat guna memastikan akses informasi bagi warga Kota Yogyakarta semakin transparan dan akuntabel.
Kegiatan ini menjadi krusial seiring dengan terbitnya regulasi baru, PKPU Nomor 4 Tahun 2025, yang mengatur standar pelayanan informasi di lingkungan KPU. Ketua Divisi Sosdiklih, Parmas, dan SDM KPU Kota Yogyakarta, Agus Muhamad Yasin, dalam arahannya menegaskan bahwa PPID adalah wajah transparansi lembaga.
"PPID bukan sekadar tempat menyimpan dokumen, melainkan pintu gerbang bagi masyarakat untuk menggunakan hak tahu mereka. Dengan adanya PKPU terbaru ini, kita dituntut untuk bekerja lebih sistematis agar setiap permohonan informasi dari masyarakat dapat terlayani dengan standar yang profesional," ujar Yasin.
Dalam rapat tersebut, Sekretaris KPU Kota Yogyakarta berikan catatan strategis terkait poin-poin yang harus segera ditingkatkan dalam layanan PPID. Beliau tekankan dua aspek utama: respon cepat dan kehati-hatian tinggi.
"Kecepatan dalam menanggapi permohonan informasi adalah kunci kepuasan publik. Namun, kecepatan itu harus dibarengi dengan ketelitian dalam mendokumentasikan serta menciptakan produk-produk hukum maupun administratif KPU. Setiap dokumen yang keluar melalui pintu PPID harus dipastikan akurasi dan legalitasnya agar tidak menimbulkan celah sengketa di kemudian hari," tegas Sekretaris KPU Kota Yogyakarta.
Bagi masyarakat, upaya evaluasi dan sosialisasi ini merupakan bentuk jaminan bahwa KPU Kota Yogyakarta serius dalam berikan layanan informasi yang prima. Dengan sistem dokumentasi yang tertata dan respon yang sigap, warga dapat dengan mudah akses data kepemiluan yang valid, sehingga partisipasi publik dalam demokrasi dapat berjalan di atas landasan informasi yang benar.
Melalui penguatan layanan PPID ini, KPU Kota Yogyakarta berkomitmen untuk terus menjadi institusi yang terbuka dan terpercaya. Kepatuhan terhadap PKPU Nomor 4 Tahun 2025 diharapkan dapat bawa kualitas keterbukaan informasi di Kota Yogyakarta ke level yang lebih tinggi, demi wujudkan birokrasi yang benar-benar melayani. (sals)