KPU Kota Yogyakarta Meraih Kategori A dalam PEKPP Mandiri 2025 oleh KPU RI
Yogyakarta - Akhir tahun 2025 ini KPU Kota Yogyakarta mendapat Kado Indah berupa Apresiasi Kategori A dalam Pemantaun dan Evaluasi Kinerja Penyelenggaraan Pelayanan Publik secara Mandiri (PEKPP) sesuai Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Nomor 5 Tahun 2023 yang dipantau dan dievaluasi oleh KPU RI.
Proses peningkatan kapasitas pelayanan publik di KPU Kota Yogyakarta merupakan keniscayaan sebagai lembaga pelayanan publik Kepemiluan pasca selesainya Tahapan Pemilu Serentak 2024 dan Pemilihan Kepala Daerah Kota Yogyakarta pada tahun yang sama ini. Oleh karena itu KPU Kota Yogyakarta dengan kesadaran dan kesabaran berupaya penuh pada pasca pemilu ini merencakan peningkatan pelayanan publik khususnya Pelayanan Informasi Publik , melaksanakan peningkatan pelayanan tersebut dan bersedia dilakukan pemantauan dan evaluasi oleh pimpinan KPU RI secara internal pada tanggal 8 November sampai dengan 10 Desember 2025.
Kabar gembiranya adalah dengan terbitnya Surat Keputusan Sekjen KPU Nomor 2510 Tahun 2025 tentang Hasil Pemantauan dan Evaluasi Kinerja Penyelenggaraan Pelayanan Publik secara Mandiri Komisi Pemilihan Umum dengan Penilaian Kategori A, dimana Kategori A ini tertinggi se KPU Kab Kota se Daerah Istimewa Yogyakarta. Oleh karena itu, Kado Indah ini merupakan pelecut KPU Kota Yogyakarta untuk berkomitmen mempertahankan dan meningkatkan Pelayanan Publik tersebut, khususnya Pelayanan Keterbukaan Informasi Publik kepada masyarakat di Kota Yogyakarta pada tahun 2026 yang akan datang. Oleh karena itu pada tahun 2026 ini KPU Kota Yogyakarta siap melayani masyarakat Yogyakarta dengan Tag line KPU Kota Yogyakarta TUMANDHANG secara optimal dan maksimal. (NHA)