Berita Terkini

Sharing Knowledge Bagan Akun Standar

Selasa (11/2/2020) seperti biasa dalam sharing knowledge bertempat di Pendopo Demokrasi KPU Kota Yogyakarta, kali ini disampaikan oleh Kasub Bag KUL, Rahadiana Puji A’yuni. Kegiatan ini untuk  memberikan pengetahuan dan pemahaman tentang Bagan Akun Standar,  sesuai Keputusan Dirjen Perbendaharaan Nomor, 211/PB/2018 tentang Kodefikasi Segmen Akun pada Bagan Akun Standar.

Kegiatan ini diikuti oleh jajaran komisioner dan sekretariat KPU Kota Yogyakarta, digunakan  sebagai sarana informasi dan pengetahuan agar dalam pengelolaan keuangan mulai dari perencanaan, pelaksanaan, pertanggungjawaban hingga pelaporan keuangan pemakaian akun dengan tepat. Dan diharapkan dalam perencanaan anggaran penggunaan akun betuk betul sudah tepat sesuai dengan aturan yang berlaku sehingga tidak berdampak adanya revisi yang berulang ulang.  “Dengan pengetahuan tentang Bagan Akun Standar yang tepat sesuai kebutuhan, maka dapat meminimalisir terjadi revisi atau kesalahan. Oleh sebab itu, sosialisasi ini hendaknya dipahami dan penting dalam menyusun program kegiatan untuk setiap tahunnya,” ujar Rahadiana Puji.

Dalam pemaparannya, narasumber menjelaskan materi tentang Bagan Akun Standar (BAS) berdasarkan PMK No 214/PMK.05/2013 tentang Bagan Akun Standar dan Kepdirjen Perbendaharaan No.KEP-211/PB/2018 tentang Kodefikasi Segmen Akun pada Bagan Akun Standar.

 Bagan  Akun Standar terdiri dari :

  1. Segmen Satker yang merupakan Kode Satker (657647)
  2. Segmen KPPN yang merupakan Kode KPPN (030)
  3. Segmen Akun yang merupakan Kode Akun
  4. Segmen Program yang merupakan Kode BA, Eselon I, Program
  5. Segmen Output yang merupakan Kode Kegiatan dan Output
  6. Segmen Dana yang merupakan Kode Sumber dana, Kode cara penarikan dan Kode Nomor Register
  7. Segmen Bank yang merupakan yang biasanya tertera adalah Kode KPPN
  8. Segmen Wewenang (KD)
  1. Segmen Lokasi yang merupakan Kode Provinsi, Kab/Kota (Yogyakarta) 04
  2. Segmen Anggaran yang merupakan kode anggaran
  3. Segmen Antar Entitas; dan
  4. Segmen Cadangan

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 159 kali