 
                  KPU Kota Yogyakarta Matangkan Penggunaan Aplikasi Sidalih Dan E-Coklit Melalui Bimtek Pemutakhiran Data Pemilih Bersama PPK
Yogyakarta – KPU Kota Yogyakarta melaksanakan bimbingan teknis (bimtek) pemutakhiran data pemilih dan penggunaan aplikasi Sistem Informasi Data Pemilih (SIDALIH) serta E-coklit, Kamis (20/6/2024).
Pelaksanaan bimtek bertujuan untuk menyukseskan Pilwali Kota Yogyakarta tahun 2024. Bimtek akan berlangsung selama 2 hari, hari pertama pada Kamis (20/6) untuk PPK dan Jum’at (21/6) untuk PPS di The Alana Malioboro Hotel, Mantrijeron, Yogyakarta.
Pada bimtek Bersama PPK, Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan, Erizal, dalam sambutannya menekan pentingnya pemutakhiran data pemilih yang akurat. “Data pemilih yang valid merupakan fondasi dari suksesnya pelaksanaan Pilkada serentak tahun 2024. Oleh karena itu, kegiatan ini termasuk penggunaan aplikasi Sidalih dan E-Coklit menjadi sangat penting untuk memastikan tidak ada pemilih yang terlewat atau data ganda,” ujar Erizal
Selain itu, ia juga mengapresiasi antusiasme para peserta Bimtek. “Harapan kami, kawan-kawan semua dapat memperhatikan materi yang disampaikan secara serius dan menerapkan ilmu yang diperoleh untuk meningkatkan kualitas pemutakhiran data pemilih di wilayah masing-masing,” tegasnya.
Hal senada diungkapkan Komisioner KPU Divisi Perencanaan Data dan Informasi, Zuhad Najamuddin. “Bimtek sebagai pembekalan dan penguatan kapasitas PPK 14 kecamatan, dalam pemutakhiran data pemilih, pada Pilkada Serentak tahun 2024. Kegiatan ini juga sudah dilakukan secara berjenjang mulai dari KPU RI, KPU Provinsi dan termasuk kami di Kota Yogyakarta,” kata Zuhad, Ketua Divisi Perencanaan Data dan Informasi KPU Kota Yogyakarta.
Peserta bimtek adalah PPK yang memang mengurus atau mengulas data pemilih ini dengan berpedoman pada tiga aspek yaitu; 1). PPK mengetahui dan memahami tanggung jawab besar yang berkaitan dengan data pemilih termasuk penggunaan SIDALIH serta E-Coklit; 2). Memastikan dan mencermati secara serius proses pemutakhiran data pemilih agar data pemilih yang dilahirkan benar-benar bisa dipertanggungjawabkan; 3). Aspek kognitif yang berarti mengetahui secar detail hal-hal yang berkaitan dengan kebijakan teknid proses pemutakhiran data pemilih.
Dalam penatarannya, Zuhad menekankan bahwa adanya perbedaan penyusunan daftar pemilih di TPS antara Pemilu dan Pilkada yaitu maksimal pemilih dalam 1 TPS pada saat Pemilu berjumlah 300 pemilih sedangkan Pilkada maksimal 1 TPS berjumlah 600 pemilih. Untuk pemetaan dan penyusunan daftar pemilih, KPU menggunakan prinsip efektif dan efisien, yaitu tidak menyatukan pemilih berbeda desa, kemudahan ke TPS, tidak memisahkan pemilih dalam 1 KK, serta memperhatikan aspek geografis. KPU Kota Yogyakarta berharap Masyarakat dapat menyambut dengan baik petugas Pantarlih yang datang ke rumah-rumah Masyarakat dengan cukup menunjukkan dokumen yg dibutuhkan antara lain yaitu KTP, KK, atau biodata penduduk. Selain itu dalam kegiatan ini juga dihadirkan perwakilan dari KPU DIY dan Pusdatin KPU RI yang menjelaskan mengenai Sidalih & E-Coklit secara lebih detail. Kegiatan ini berjalan dengan lancar dan ditutup dengan closing statement dari Komisioner KPU Kota Yogyakarta. (Sls)
                           
                           
                           
                        
